Ini Penjelasan KPK Terkait Penahanan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

oleh Johan Fatzry, diperbarui 07 Jul 2023, 19:45 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023 19:45 WIB
Alexander Marwata
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, terkait menerima gratifikasi kegiatan ekspor impor.
Foto 1 dari 7
Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterang kepada wartawan perihal penahanan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih ,Jakarta, Jumat (7/7/2023).(Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Alexander Marwata
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari pertama terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, terkait menerima gratifikasi kegiatan ekspor impor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
Alexander Marwata
Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
Alexander Marwata
Dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
Alexander Marwata
Andhi awalnya dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Alexander Marwata
Klarifikasi itu lalu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh oleh Andhi.(Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
Alexander Marwata
Hasil penyelidikan itu lalu menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono. Nilai gratifikasi Andhi Pramono ditaksir mencapai miliaran rupiah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)