HEADLINE HARI INI
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 120 miliar atau diganti 7 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 1 dari 8
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 120 miliar atau diganti 7 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Sebelumnya, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 8 dari 8
Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi