Dishub DKI Jakarta Buka Suara Soal Ganjil Genap 24 Jam

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 30 Agu 2023, 20:05 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2023 20:05 WIB
Kemacetan di Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjamin usulan pemberlakuan ganjil genap 24 jam tidak akan diterapkan. Hal itu mempertimbangkan dampak-dampak yang bakal timbul terhadap aktivitas masyarakat.
Foto 1 dari 7
Kemacetan di Jakarta
Ratusan kendaraan terjebak kemacetan panjang di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/8/20230). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Kemacetan di Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjamin usulan pemberlakuan ganjil genap 24 jam tidak akan diterapkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
Kemacetan di Jakarta
Hal tersebut mempertimbangkan dampak-dampak yang bakal timbul terhadap aktivitas masyarakat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
Kemacetan di Jakarta
Sebelumnya, usulan terkait aturan ganjil genap ini disampaikan Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
Kemacetan di Jakarta
Usulan penerapan ganjil genap selama 24 jam dilontarkan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Kemacetan di Jakarta
Sebagai informasi, ganjil genap diterapkan setiap Senin sampai Jumat (kecuali libur nasional) pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
Kemacetan di Jakarta
Warga mengambil gambar kendaraan yang terjebak kemacetan panjang dari atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/8/20230). (Liputan6.com/Angga Yuniar)