HEADLINE HARI INI
Uji Emisi juga Diberlakukan pada Kendaraan Dinas Operasional Polda Metro Jaya
![Uji Emisi Kendaraan Polri](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GmoBL6kOH9F2PsIRDeIthfvnzT4=/800x400/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4559872/original/040063500_1693556752-20230901-Uji_Emisi-HER_1.jpg)
Uji Emisi Kendaraan Polri
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp250.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp500.000 bagi kendaraan mobil. Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
More News
-
Berita Foto Nagita Slavina Banjir Pujian karena Berhijab Usai Berhaji, Netizen: Semoga Allah Kuatkan Hatinya
-
Berita Foto Potret Zaskia Gotik dan Putri Sambung yang Sudah Remaja, Tingginya Sama
-
Berita Foto Teuku Wisnu Ungkap Foto Masa Lalu, dari Zaman Sekolah hingga Menikah
-
Berita Foto Potret Kompak Thalita Latief Bareng Anak dan Kekasih, Sudah Akrab