Uji Emisi juga Diberlakukan pada Kendaraan Dinas Operasional Polda Metro Jaya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4559872/original/040063500_1693556752-20230901-Uji_Emisi-HER_1.jpg)
Uji Emisi Kendaraan Polri
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp250.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp500.000 bagi kendaraan mobil. Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Pipa Gas Petronas Bocor dan Terbakar, 33 Orang Terluka
-
Berita Foto Lebih dari 2.000 Orang Tewas, Pemerintah Myanmar Umumkan Seminggu Berkabung Nasional
-
Berita Foto Bantu Korban Gempa Myanmar, Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan dan Tim SAR
-
Berita Foto Potret Umat Muslim di Korea Selatan Rayakan Idul Fitri 1446 Hijriah
Tag Terkait