HEADLINE HARI INI
Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4562780/original/054584000_1693820483-20230904-Vonis_Bambang_Kayun-HER_1.jpg)
Bambang Kayun
Terdakwa kasus suap untuk pengurusan perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta. Bambang Kayun Panji Sugiharto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar. Vonis yang dijatuhkan kepada Bambang Kayun Panji Sugiharto lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang menuntut menuntut perwira menengah Polri ini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
More News
-
Berita Foto Perang Tarif AS vs China, Pemerintah Indonesia Dihadapkan pada Tantangan Besar
-
Berita Foto Potret Romantis Novia Bachmid Dinner Bareng Pacar Bule, Pamer Kemesraan
-
Berita Foto Sempat Viral dan Dikeluhkan Warga, JPO di Jalan Daan Mogot Sudah Diperbaiki dan Aman Dilewati
-
Berita Foto Pemotretan Laura Moane Bertema Snow White, Pancarkan Pesona Bak Karakter Disney
Tag Terkait