Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 04 Sep 2023, 16:45 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2023 16:45 WIB
Bambang Kayun
Terdakwa kasus suap untuk pengurusan perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta. Bambang Kayun Panji Sugiharto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar. Vonis yang dijatuhkan kepada Bambang Kayun Panji Sugiharto lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang menuntut menuntut perwira menengah Polri ini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Foto 1 dari 7
Bambang Kayun
Terdakwa kasus suap untuk pengurusan perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, Bambang Kayun Panji Sugiharto seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
Bambang Kayun
Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Bambang Kayun
Apabila denda pidana tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
Bambang Kayun
Bambang Kayun Panji Sugiharto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
Bambang Kayun
Vonis yang dijatuhkan kepada Bambang Kayun Panji Sugiharto lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang menuntut menuntut perwira menengah Polri ini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Bambang Kayun
Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
Bambang Kayun
Atas vonis dan hukuman yang dijatuhkan, AKBP Bambang Kayun menyatakan pikir-pikir. (Liputan6.com/Herman Zakharia)