Polri Rilis Sindikat Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 12 Sep 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2023 18:30 WIB
TPPU Fredy Pratama
Polri tengah memburu gembong narkoba Fredy Pratama, aktor utama sindikat narkoba kelas kakap jaringan internasional yang memiliki aset hasil narkotika sebesar Rp10,5 triliun.
Foto 1 dari 8
TPPU Fredy Pratama
Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba dan tindak pidana pencucian uang jaringan Fredy Pratama selaam periode 2020-2023 dengan aset senilai Rp10,5 triliun di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 8
TPPU Fredy Pratama
Polri tengah memburu gembong narkoba Fredy Pratama, aktor utama sindikat narkoba kelas kakap jaringan internasional yang memiliki aset hasil narkotika sebesar Rp10,5 triliun. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 8
TPPU Fredy Pratama
Kepolisian pun menggelar operasi dengan sandi Escobar demi menangkap tersangka tersebut yang diduga berada di Thailand. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 8
TPPU Fredy Pratama
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, ada 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, dan keseluruhannya pun nyatanya memiliki keterkaitan dengan Fredy Pratama. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 8
TPPU Fredy Pratama
Jaringan tersebut nyatanya memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 8
TPPU Fredy Pratama
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 7 dari 8
TPPU Fredy Pratama
Sementara, TPPU yang dikenakan terhadap tangkapan kali ini sebesar Rp273,45 miliar. Masih ada aset lainnya yang dalam proses penyitaan di Thailand. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 8 dari 8
TPPU Fredy Pratama
Adapun aset yang disita berupa tanah, bangunan, kendaraan, uang tunai sertai barang bukti narkoba. (merdeka.com/Imam Buhori)