Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara 2,1 Triliun Rupiah

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 19 Sep 2023, 22:35 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2023, 22:25 WIB
Karen Agustiawan Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dan penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada Selasa (19/9/2023). Ketua KPK menyebut mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
Foto 1 dari 6
Karen Agustiawan Ditahan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
Karen Agustiawan Ditahan KPK
Firli Bahuri mengatakan, mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan ditahan selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
Karen Agustiawan Ditahan KPK
Untuk kebutuhan penyidikan, Karen Agustiawan akan ditahan penyidik selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 - 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Karen Agustiawan Ditahan KPK
Karen Agustiawan ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
Karen Agustiawan Ditahan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri juga menyebut tindakan Karen Agustiawan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
Karen Agustiawan Ditahan KPK
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)