Polusi Udara Jakarta, Satpol PP Sosialisasikan Penggunaan Masker dan Larangan Bakar Sampah

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 22 Sep 2023, 12:41 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2023 12:05 WIB
Polusi Udara Jakarta
Petugas Satpol PP melakukan sosilisasi terkait polusi udara Jakarta dengan mengimbau warga agar mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan tidak membakar sampah karena tingkat polusi udara Jakarta semakin parah.
Foto 1 dari 6
Polusi Udara Jakarta
Petugas Satpol PP membentangkan spanduk saat melakukan sosialisasi kepada warga terkait polusi udara di Kelurahan Cipinang, Jakarta, Jumat (22/9/2023). Kegiatan ini dilakukan untuk mengimbau warga agar mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan tidak membakar sampah karena tingkat polusi udara Jakarta semakin parah. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 6
Polusi Udara Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, kualitas udara seluruh Ibu Kota dalam kategori sedang karena angka partikel halus (particulate matter/PM) 2,5 berdasarkan indek standar pencemar udara (ISPU) mencapai 100 pada Jumat pagi hingga pukul 07.00 WIB. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 6
Polusi Udara Jakarta
Pada situs pemantauan IQ Air pada Jumat pukul 07.00 WIB, Jakarta diklasifikasikan sebagai kota nomor tiga dengan pencemaran udara tertinggi di dunia (154). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 6
Polusi Udara Jakarta
Sedangkan peringkat pertama jatuh pada Lahore, Pakistan (181), kedua Dubai, Uni Emirat Arab (159). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 6
Polusi Udara Jakarta
Indek kualitas udara (IKU) di Jakarta tinggi karena konsentrasi PM2,5 saat ini sudah 12,2 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 154 AQI US. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 6
Polusi Udara Jakarta
Data kualitas udara diperoleh berdasarkan pantauan di 20 stasiun pemantau, di antaranya berada di Layar Permai (PIK), Jalan Raya Perjuangan (Kebon Jeruk) dan Jimbaran (Ancol). (merdeka.com/Imam Buhori)