Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 16 Okt 2023, 14:20 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023 14:20 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Artinya, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Foto 1 dari 8
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Dengan hasil putusan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Dalam putusan ini, ada dua Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Adalah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini diajukan oleh sejumlah pihak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Para pemohon uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)