Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4612222/original/054928200_1697440763-20231016-Makhamah_Konstitusi_Tolak_Gugatan-FAI_1.jpg)
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Artinya, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4612222/original/054928200_1697440763-20231016-Makhamah_Konstitusi_Tolak_Gugatan-FAI_1.jpg)
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Jelang Nyepi, Umat Hindu Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga dan Pawai Ogoh-ogoh
-
Berita Foto Diguncang Gempa Magnitudo 7,7, Jalanan di Kota Naypyidaw Terbelah
-
Berita Foto Terdampak Gempa Myanmar, Gedung Pencakar Langit di Thailand Ambruk
-
Berita Foto Gempa Myanmar, Sejumlah Pasien di Kompleks Rumah Sakit Thailand Dievakuasi
- Rekomendasi
-
-
Foto Gempa Myanmar, Jumlah Korban Tewas Bertambah
-
Foto Melonjak Drastis, Pemudik Sepeda Motor Padati Pelabuhan Ciwandan Banten
-
Foto Hibur Pemudik, Kapten Ferizy Hadir di Pelabuhan Merak
-
Foto Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak, Ribuan Mobil Antre Masuk Kapal
-
Foto Jelang Nyepi, Umat Hindu Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga dan Pawai Ogoh-ogoh