Mulai Hari Ini, Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 01 Nov 2023, 14:05 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2023 14:05 WIB
Tilang Uji Emisi
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Foto 1 dari 9
Tilang Uji Emisi
Petugas gabungan melakukan razia uji emisi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 9
Tilang Uji Emisi
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan sanksi tilang uji emisi kali ini sama halnya seperti penindakan sebelumnya yang sempat berjalan pada September 2023 lalu. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 9
Tilang Uji Emisi
Adapun mekanisme tilang akan diberlakukan dengan besaran kendaraan roda dua atau motor tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 9
Tilang Uji Emisi
Penindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 9
Tilang Uji Emisi
Adapun lokasi razia uji emisi yang dimulai 1 November 2023 akan disebar di lima titik wilayah Jakarta. Kendati begitu, lokasi razia masih bisa berubah sesuai kebutuhan dari masing-masing Satlantas di wilayahnya. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 9
Tilang Uji Emisi
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tilang uji emisi akan kembali diberlakukan pada awal November mendatang. Pemberlakukan kembali sanksi ini sudah dikomunikasikan dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 7 dari 9
Tilang Uji Emisi
Masyarakat diimbau untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan. Sanksi yang akan diterima pelanggar yakni untuk motor dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 8 dari 9
Tilang Uji Emisi
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkap alasan pemberhentian tilang uji emisi kemarin. Pemprov DKI Jakarta dan polisi ingin memberi waktu yang lebih lama untuk masyarakat melakukan uji emisi. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 9 dari 9
Tilang Uji Emisi
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengklaim, razia uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara. (merdeka.com/Arie Basuki)