KPU Administrasi Jakarta Pusat Terima Logistik Tahap Pertama Pemilu 2024

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 02 Nov 2023, 16:05 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2023 16:05 WIB
Logistik Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Administrasi Jakarta Pusat menerima logistik tahap pertama Pemilu 2024 berupa 2090 kotak suara. KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan semua logistik Pemilu 2024 akan datang tepat waktu maksimal 10 November tahun ini.
Foto 1 dari 8
Logistik Pemilu 2024
Petugas menyusun kotak suara di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (2/11/2023). KPU Administrasi Jakarta Pusat menerima logistik tahap pertama Pemilu 2024 berupa 2090 kotak suara. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 8
Logistik Pemilu 2024
KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan semua logistik Pemilu 2024 akan datang tepat waktu maksimal 10 November tahun ini. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 8
Logistik Pemilu 2024
Tidak ada kendala dalam pendistribusian logistik Pemilu 2024 di DKI Jakarta karena relatif dekat dengan lokasi penyedia logistik yakni di Tanjung Priok dan Tangerang. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 8
Logistik Pemilu 2024
Terkait pengadaan logistik Pemilu 2024, sebelumnya sudah melalui kontrak payung antara KPU RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 8
Logistik Pemilu 2024
Setelah tahap pertama selesai, logistik Pemilu 2024 berupa surat suara akan masuk pengadaan tahap kedua. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 8
Logistik Pemilu 2024
Pengadaan logistik tahap kedua ini harus menunggu proses penetapan daftar calon tetap (DCT) yang memuat nama calon. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 7 dari 8
Logistik Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, pencalonan Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota akan berakhir pada 25 November 2023. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 8 dari 8
Logistik Pemilu 2024
Setelah diproduksi, logistik tersebut akan didistribusikan dari penyedia ke seluruh gudang penerimaan awal logistik pemilu di enam Satuan Kerja (Satker) KPU se-Provinsi DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)