Resmi, KPU Tetapkan Tiga Capres-Cawapres Pemilu 2024

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 13 Nov 2023, 17:35 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2023 17:35 WIB
KPU Tetapkan Tiga Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024
KPU RI menggelar rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga dalam Pilpres 2024. Secara resmi KPU menetapkan tiga pasang calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Foto 1 dari 8
KPU Tetapkan Tiga Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (ketiga kiri) sesaat sebelum mengumumkan hasil rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
KPU Tetapkan Tiga Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024
KPU RI menggelar rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga dalam Pilpres 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
KPU Tetapkan Tiga Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024
Hasilnya, secara resmi KPU menetapkan tiga pasang calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
KPU Tetapkan Tiga Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024
Tiga pasang calon presiden dan wakil presiden tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
KPU Tetapkan Tiga Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
KPU Tetapkan Tiga Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024
Sebelumnya, tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
KPU Tetapkan Tiga Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024
Ketiga pasangan bakal capres dan cawapres juga dinyatakan memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
KPU Tetapkan Tiga Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) seusai mengumumkan hasil rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)