Larangan Kampanye Politik di CFD Jakarta

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 19 Nov 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2023 13:00 WIB
Larangan kampanye politik di CFD
Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day Jakarta dilengkapi dengan pemasangan poster-poster larangan kampanye.
Foto 1 dari 8
Larangan kampanye politik di CFD
Warga berolahraga di dekat poster peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (19/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 8
Larangan kampanye politik di CFD
Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day Jakarta dilengkapi dengan pemasangan poster-poster larangan kampanye. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 8
Larangan kampanye politik di CFD
Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 8
Larangan kampanye politik di CFD
CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 8
Larangan kampanye politik di CFD
“Jakarta Car Free Day Bukan Tempat Kampanye Politik” bunyi tulisan di poster dengan latar belakang berwarna biru itu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 8
Larangan kampanye politik di CFD
Di bawah tulisan tersebut dicantumkan pula regulasi yang mengatur larangan kampanye. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 8
Larangan kampanye politik di CFD
Aktivitas CFD di kawasan Sudirman-Thamrin pagi ini pun dimeriahkan dengan kegiatan olahraga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 8
Larangan kampanye politik di CFD
Kawasan itu dipadati oleh warga Jakarta untuk beraktivitas, seperti jalan santai, olahraga lari, dan bersepeda. (Liputan6.com/Angga Yuniar)