Sah!, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 Naik Rp 165.583

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 21 Nov 2023, 20:40 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2023, 20:05 WIB
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
Pemrov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.38 atau naik Rp 165.583. Sebelumnya, UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. Keputusan ini sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023.
Foto 1 dari 6
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
Pekerja saat melintas trotoar di kawasan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 6
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
Pemrov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.38 (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 6
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
Jumlah tersebut naik sekitar Rp 165.583 dari UMP 2023 yang sebesar Rp 4.901.798. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 6
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
Keputusan tersebut diambil dalam setelah sidang yang dilakukan Dewan Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 6
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
Pemerintah menetapkan UMP 2024 sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 6
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
Kenaikan UMP 2024 bertujuan menjaga supaya para pekerja tidak terjebak dalam kemiskinan karena upah murah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)