Alat Peraga Kampanye Kotori Ruang Terbuka Publik

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 27 Des 2023, 18:35 WIB
Diterbitkan 27 Des 2023 18:35 WIB
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan atribut partai atau calon legislatif (caleg) di fasilitas umum.
Foto 1 dari 7
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan atribut partai atau calon legislatif (caleg) di fasilitas umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Warga berjalan meewati JPO yang dipenuhi alat peraga kampanye di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Berbagai alat peraga kampanye terpasang pada JPO. Sejak memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, pemasangan alat peraga kampanye di sudut-sudut Kota Jakarta kian masif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
JPO merupakan salah satu fasilitas publik yang menjadi sasaran pemasangan berbagai alat peraga kampanye. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Pemasangan alat peraga kampanye secara masif di JPO turut merusak pemandangan dan estetika kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Berbagai alat peraga kampanye terpasang pada JPO. (Liputan6.com/Angga Yuniar)