HEADLINE HARI INI
Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4707253/original/088828900_1704452501-20240105-APK_di_Angkutan_Umum-ANG1.jpg)
Angkutan Umum Jadi Sasaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Menjelang Pemilihan Umum pada Februari 2024 mendatang semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum perkotaan. Meski, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang pemasangan APK di angkutan umum karena menganggu estetika kenyamanan pengendara dan pejalan kaki yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menegaskan, masyarakat dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum Ibu Kota.
Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4707255/original/073272000_1704452503-20240105-APK_di_Angkutan_Umum-ANG3.jpg)
Angkutan Umum Jadi Sasaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang pemasangan APK di angkutan umum karena menganggu estetika kenyamanan pengendara dan pejalan kaki yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
More News
-
Berita Foto Tak Kunjung Kelar, Seperti Ini Suasana Sekitar Proyek Galian di Kawasan Cikini
-
Berita Foto Pemotretan Keluarga Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian, Wajah Anak-anaknya Curi Perhatian
-
Berita Foto Khidmat, Pelaksanaan Misa Kamis Putih di Gereja Katedral Jakarta
-
Berita Foto Tri Hari Suci Paskah, Personel Kepolisian Jaga Ketat Gereja Katedral Jakarta
Tag Terkait