HEADLINE HARI INI
Antrian Warga yang Mengurus Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4715377/original/099792900_1705208617-20240114-Pindah_TPS-MER_1.jpg)
Antrian Warga yang Mengurus Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024
KPU menyatakan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Pemilih yang ingin pindah TPS harus mengurus maksimal 7 hari sebelum 14 Februari 2024.
Foto 1 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4715377/original/099792900_1705208617-20240114-Pindah_TPS-MER_1.jpg)
Antrian Warga yang Mengurus Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 di salah satu gerai yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (14/1/2023). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 5
Foto 3 dari 5
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4715381/original/016388200_1705208620-20240114-Pindah_TPS-MER_5.jpg)
Antrian Warga yang Mengurus Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024
Warga antri melakukan pengurusan surat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 di salah satu gerai yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (14/1/2023). (merdeka.com/Arie Basuki)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Melenggang ke Perempat Final, Inter Milan Tantang Bayern Munchen
-
Berita Foto Drama Adu Penalti, PSG Singkirkan Liverpool dari Liga Champions
-
Berita Foto Liga Champions 2024/2025: Redam Benfica, Barcelona Lolos ke Perempat Final
-
Berita Foto Resmi, PSSI Perkenalkan Jordi Cruyff sebagai Penasihat Teknik
Tag Terkait