DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pendaftaran Gibran

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 15 Jan 2024, 15:05 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2024 15:05 WIB
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto 1 dari 7
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pemeriksaan hari ini merupakan yang ketiga dalam empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan ketua dan anggota KPU RI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pada pemeriksaan hari ini, dihadirkan saksi ahli atas permintaan pengadu dari perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dalam sidang yang diadakan pada 8 Januari 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Sidang hari ini digelar untuk memeriksa empat perkara dugaan pelanggaran KEPP. Empat perkara itu adalah Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)