HEADLINE HARI INI
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pendaftaran Gibran
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4716344/original/021780800_1705303089-20240115-DKPP-Herman-4.jpg)
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4716344/original/021780800_1705303089-20240115-DKPP-Herman-4.jpg)
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) saat menghadiri sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4716345/original/020591300_1705303090-20240115-DKPP-Herman-3.jpg)
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4716362/original/090669900_1705303645-20240115-DKPP-Herman-6.jpg)
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
More News
-
Berita Foto Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tantang Argentina, Timnas Brasil Bakal Tampil Ngotot
-
Berita Foto Hadapi Bahrain, Timnas Indonesia Optimistis Raih Poin Penuh
-
Berita Foto Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Timnas Indonesia Matangkan Strategi Hadapi Bahrain
-
Berita Foto Hadapi Skuad Garuda, Timnas Bahrain Jajal Rumput SUGBK
Tag Terkait