Keberadaan Vape di Tengah Kenaikan Harga dan Seruan WHO

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 25 Jan 2024, 18:51 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2024, 19:05 WIB
Vape di Tengah Kenaikan Harga dan Seruan WHO
Pemerintah telah memutuskan untuk mengerek tarif cukai rokok elektrik sebesar 15% setiap tahunnya hingga 2027 mendatang. Keberadaan rokok elektrik mendapat sorotan dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). WHO meminta negara-negara di dunia menerbitkan larangan penjualan liquid atau cairan untuk vape yang memiliki aneka rasa. WHO menemukan bukti temuan bahwa rokok elektrik memiliki resiko buruk bagi kesehatan.
Foto 1 dari 7
Vape di Tengah Kenaikan Harga dan Seruan WHO
Pekerja menunjukkan liquid untuk rokok elektrik atau vapor pada salah satu toko di Jakarta, Kamis (25/1/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 7
Vape di Tengah Kenaikan Harga dan Seruan WHO
Pemerintah telah memutuskan untuk mengerek tarif cukai rokok elektrik sebesar 15% setiap tahunnya hingga 2027 mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 7
Vape di Tengah Kenaikan Harga dan Seruan WHO
Keberadaan rokok elektrik mendapat sorotan dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 7
Vape di Tengah Kenaikan Harga dan Seruan WHO
WHO meminta negara-negara di dunia menerbitkan larangan penjualan liquid atau cairan untuk vape yang memiliki aneka rasa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 7
Vape di Tengah Kenaikan Harga dan Seruan WHO
Pelarangan ini diterbitkan atas dasar temuan WHO yang menemukan bukti bahwa rokok elektrik memiliki resiko buruk bagi kesehatan masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 7
Vape di Tengah Kenaikan Harga dan Seruan WHO
WHO juga menyoroti peredaran vape yang terbuka dan dijual secara bebas kepada generasi muda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 7
Vape di Tengah Kenaikan Harga dan Seruan WHO
Bahkan, WHO menemukan ada 74 negara yang tidak memiliki aturan khusus terkait produk-produk tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)