KPU RI Berencana Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 27 Feb 2024, 17:45 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2024 17:45 WIB
KPU RI Berencana Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Malaysia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. KPU akan menggunakan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan metode KSK rencananya digelar 9 Maret 2024. Sementara untuk metode TPS pada 10 Maret 2024.
Foto 1 dari 6
KPU RI Berencana Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Malaysia
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan terkait perkembangan proses Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (26/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
KPU RI Berencana Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Malaysia
Dalam keterangannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
KPU RI Berencana Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Malaysia
KPU akan menggunakan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
KPU RI Berencana Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Malaysia
Untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan metode KSK rencananya digelar 9 Maret 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
KPU RI Berencana Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Malaysia
Sementara untuk metode TPS pada 10 Maret 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
KPU RI Berencana Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Malaysia
Selain itu, KPU RI juga memaparkan perkembangan hasil terbaru dari perhitungan PPK Kecamatan, Kota, dan Kabupaten. (Liputan6.com/Angga Yuniar)