Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 22 Apr 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024 17:30 WIB
Anies Baswedan  dan Muhaimin Iskandar
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Foto 1 dari 6
Anies Baswedan  dan Muhaimin Iskandar
Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar mengusap wajahnya dengan tisu di sebelah calon presiden Anies Baswedan saat mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Anies Baswedan  dan Muhaimin Iskandar
MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Anies Baswedan  dan Muhaimin Iskandar
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Anies Baswedan  dan Muhaimin Iskandar
Tim Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN akan segera memberikan pernyataan terkait dengan putusan tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Anies Baswedan  dan Muhaimin Iskandar
Sebelumnya, Anies menyatakan akan menghormati putusan MK. Ia berharap putusan MK bisa menyelamatkan demokrasi Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Anies Baswedan  dan Muhaimin Iskandar
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) melambaikan tangannya usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)