Bapanas Naikkan Harga Pembelian Gabah Kering Panen

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 07 Mei 2024, 15:43 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2024, 16:05 WIB
Bapanas Naikkan Harga Pembelian Gabah Kering Panen
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dari Rp5.000 menjadi Rp6.000 per kg. Kenaikan ini diberlakukan sejak 3 April hingga 30 Juni 2024. Kebijakan kenaikan HPP GKP ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Foto 1 dari 6
Bapanas Naikkan Harga Pembelian Gabah Kering Panen
Petani mengangkut hasil panen padi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Selasa (7/5/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 6
Bapanas Naikkan Harga Pembelian Gabah Kering Panen
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dari Rp5.000 menjadi Rp6.000 per kg. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 6
Bapanas Naikkan Harga Pembelian Gabah Kering Panen
Kenaikan ini diberlakukan sejak 3 April hingga 30 Juni 2024. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 6
Bapanas Naikkan Harga Pembelian Gabah Kering Panen
Kebijakan kenaikan HPP GKP ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 6
Bapanas Naikkan Harga Pembelian Gabah Kering Panen
Hal ini bertujuan agar Bulog dapat meningkatkan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang berasal dari dalam negeri. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 6
Bapanas Naikkan Harga Pembelian Gabah Kering Panen
Dengan perubahan batas fleksibilitas harga, diharapkan Bulog bisa menjadi jaring pengaman bagi petani dan harga terjaga dengan baik. (merdeka.com/Imam Buhori)