Gabah Kering

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dari Rp5.000 menjadi Rp6.000 per kg. Kenaikan ini diberlakukan sejak 3 April hingga 30 Juni 2024. Kebijakan kenaikan HPP GKP ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Tampilkan foto dan video