Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 14 Mei 2024, 18:05 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024 18:05 WIB
Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di gedung ACLC KPK, Jakarta. Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
Foto 1 dari 6
Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 6
Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 6
Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 6
Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Dalam sidang etik hari ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa 10 saksi termasuk pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 6
Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Sebelumnya, Nurul Ghufron melakukan gugatan atas kasusnya di Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 6
Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Nurul Ghufron juga mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). (merdeka.com/Arie Basuki)