Terima Laporan dari BPKP, Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 29 Mei 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2024 15:30 WIB
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerima laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang diserahkan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari di Kejaksaan Agung, Jakarta. Deputi Investigasi BPKP, Agustina Arumsari mengatakan setidaknya ada dua penyebab kerugian negara hingga ratusan triliun, yakni sejumlah pengadaan dan kerusakan lingkungan. Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.
Foto 1 dari 7
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (kiri) menerima laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang diserahkan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 7
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Deputi Investigasi BPKP, Agustina Arumsari (kanan) mengatakan setidaknya ada dua penyebab kerugian negara hingga ratusan triliun, yakni sejumlah pengadaan dan kerusakan lingkungan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 7
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Negara juga dirugikan akibat pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah ke mitra tambang sebesar Rp 26,649 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 7
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Kerugian negara yang paling besar terkait kasus korupsi timah ada pada kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271,06 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 7
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 7
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Nilai kerugian tersebut merupakan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 7 dari 7
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
BPKP menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi timah kepada Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu (29/5/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)