Timbulkan Polemik, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Beri Penjelasan

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 05 Jun 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024 18:00 WIB
Timbulkan Polemik, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Beri Penjelasan
Iuran Tapera sebesar 3% yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mendapat penolakan sejumlah pihak. Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Foto 1 dari 7
Timbulkan Polemik, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Beri Penjelasan
Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Andra Sapta, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Prita Laura, Dirjen Pembiayaan Infrastruktru Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti (kiri ke kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan Program Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Timbulkan Polemik, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Beri Penjelasan
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho (kiri) bersama Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden, Prita Laura saat menjelaskan polemik terkait iuran Tapera. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
Timbulkan Polemik, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Beri Penjelasan
Iuran Tapera sebesar 3% yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mendapat penolakan sejumlah pihak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
Timbulkan Polemik, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Beri Penjelasan
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
Timbulkan Polemik, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Beri Penjelasan
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan tidak semua pekerja ataupun karyawan wajib mengikuti program iuran Tapera. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Timbulkan Polemik, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Beri Penjelasan
Pekerja yang diwajibkan mengikuti program iuran Tapera memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
Timbulkan Polemik, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Beri Penjelasan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Liputan6.com/Angga Yuniar)