HEADLINE HARI INI
Timbulkan Polemik, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Beri Penjelasan
Iuran Tapera sebesar 3% yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mendapat penolakan sejumlah pihak. Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Foto 1 dari 7
Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Andra Sapta, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Prita Laura, Dirjen Pembiayaan Infrastruktru Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti (kiri ke kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan Program Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi