Polemik

Iuran Tapera sebesar 3% yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mendapat penolakan sejumlah pihak. Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Tampilkan foto dan video
Loading