Aksi Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Menentang Ekspansi Kelapa Sawit di Mahkamah Agung

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 22 Jul 2024, 15:05 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024 15:05 WIB
Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
Aksi ini dilakukan untuk mencabut izin dua perusahaan kelapa sawit di Boven Digoel dan Sorong yang mengancam hutan adat. Aksi unjuk rasa ini diiringi dengan berbagai orasi, spanduk, dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap ekspansi kelapa sawit.
Foto 1 dari 9
Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
Puluhan orang dari Masyarakat Adat Papua Barat Awyu dan Moi, bersama dengan sejumlah aktivis lingkungan hidup, berkumpul di depan Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (merdeka.com / Arie Basuki)
Foto 2 dari 9
Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
Dalam aksinya, mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan terhadap ekspansi kelapa sawit yang mengancam keberadaan hutan adat mereka. (merdeka.com / Arie Basuki)
Foto 3 dari 9
Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
Aksi ini bertujuan untuk mendesak Mahkamah Agung agar mencabut izin operasi dua perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Boven Digoel dan Sorong. (merdeka.com / Arie Basuki)
Foto 4 dari 9
Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
Selama beraksi, para peserta unjuk rasa membawa serta 253.823 petisi publik yang telah dikumpulkan sebagai bentuk dukungan dari masyarakat luas terhadap perjuangan mereka. (merdeka.com / Arie Basuki)
Foto 5 dari 9
Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
Perwakilan dari Masyarakat Adat Awyu dan Moi juga menyampaikan kekhawatiran mereka atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit terhadap lingkungan dan kehidupan mereka. (merdeka.com / Arie Basuki)
Foto 6 dari 9
Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
Aktivis lingkungan yang turut serta dalam aksi ini juga mengungkapkan bahwa ekspansi kelapa sawit tidak hanya mengancam keberadaan hutan adat, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem yang sangat penting bagi keanekaragaman hayati. (merdeka.com / Arie Basuki)
Foto 7 dari 9
Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
Para pengunjuk rasa berharap agar Mahkamah Agung segera merespon tuntutan mereka dan mengambil langkah tegas untuk melindungi hutan adat dari ancaman ekspansi kelapa sawit. (merdeka.com / Arie Basuki)
Foto 8 dari 9
Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
Mereka juga mengajak masyarakat luas untuk terus mendukung perjuangan ini demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat. (merdeka.com / Arie Basuki)
Foto 9 dari 9
Masyarakat Adat Papua dan Aktivis Lingkungan Sampaikan 253.823 Petisi di Mahkamah Agung
Aksi unjuk rasa ini berjalan dengan tertib dan damai, diiringi dengan berbagai orasi, spanduk, dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap ekspansi kelapa sawit. (merdeka.com / Arie Basuki)