Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 09 Okt 2024, 18:25 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2024 18:25 WIB
Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali
Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka datang untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica. Keputusan mengajukan Peninjauan kembali atas kasus ini tetap harus dilakukan terlebih Jessica sudah mendapatkan program bebas bersayarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Foto 1 dari 5
Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kanan), mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). (merdeka.om/Arie Basuki)
Foto 2 dari 5
Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali
Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (merdeka.om/Arie Basuki)
Foto 3 dari 5
Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali
Mereka datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica. (merdeka.om/Arie Basuki)
Foto 4 dari 5
Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali
Meski mengaku tidak mudah, keputusan mengajukan Peninjauan kembali atas kasus ini tetap harus dilakukan terlebih Jessica sudah mendapatkan program bebas bersayarat dari Kementerian Hukum dan HAM. (merdeka.om/Arie Basuki)
Foto 5 dari 5
Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan. (merdeka.om/Arie Basuki)