pengadilan negeri jakarta pusat

Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam dan membacakan memori Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso—yang sudah dinyatakan bebas bersyarat—mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
Tampilkan foto dan video
Loading