Ditentang dan Ditolak, Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Semula kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan mulai Januari 2025. Kenaikan PPN 12% memunculkan gelombang penolakan di masyarakat. Kenaikan PPN 12% dikhawatirkan semakin menekan dan mengurangi daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah. Kenaikan PPN 12% juga menimbulkan kekhawatiran munculnya gelombang PHK baru.
Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi