Ditentang dan Ditolak, Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 01 Des 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 01 Des 2024 16:00 WIB
Ditentang dan Ditolak, Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Semula kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan mulai Januari 2025. Kenaikan PPN 12% memunculkan gelombang penolakan di masyarakat. Kenaikan PPN 12% dikhawatirkan semakin menekan dan mengurangi daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah. Kenaikan PPN 12% juga menimbulkan kekhawatiran munculnya gelombang PHK baru.
Foto 1 dari 7
Ditentang dan Ditolak, Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
Warga memilih pakaian yang dijual di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (1/12/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
Ditentang dan Ditolak, Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Ditentang dan Ditolak, Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
Semula kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan mulai Januari 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
Ditentang dan Ditolak, Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
Sebelumnya, kenaikan PPN 12% memunculkan gelombang penolakan di masyarakat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
Ditentang dan Ditolak, Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
Kenaikan PPN dikhawatirkan semakin menekan dan mengurangi daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Ditentang dan Ditolak, Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
Kenaikan PPN 12% juga menimbulkan kekhawatiran munculnya gelombang PHK baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
Ditentang dan Ditolak, Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
Alasan penundaan ini karena pemerintah ingin menyiapkan bantalan subsidi terlebih dahulu sebelum menaikkan PPN menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Liputan6.com/Herman Zakharia)