HEADLINE HARI INI
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5041441/original/029831100_1733723214-20241208-PPN_12_Persen-ANG_1.jpg)
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen itu hanya menyasar dan selektif hanya kepada barang mewah. Sejumlah pihak meminta pemerintah merinci secara detail terkait kriteria barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Beda Gaya Dinda Hauw dan Dara Arafah Berkuda di Madinah, Elegan dan Memesona
-
Berita Foto Membeludak, Ribuan Jemaah dari Berbagai Wilayah Salat Tarawih di Masjid An Nur Empang Bogor
-
Berita Foto Potret Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Kenang Syuting di Thailand, Romantis Saat Hujan
-
Berita Foto Antusiasme Suporter Skuad Garuda Nobar Laga Timnas Indonesia vs Australia di GBK
Tag Terkait