PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5041441/original/029831100_1733723214-20241208-PPN_12_Persen-ANG_1.jpg)
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen itu hanya menyasar dan selektif hanya kepada barang mewah. Sejumlah pihak meminta pemerintah merinci secara detail terkait kriteria barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Lebih Dekat dengan Pemeran Utama Film Gundik
-
Berita Foto Potret Indah Permatasari dan Naka Beri Kado Spesial di Ultah Arie Kriting ke-40
-
Berita Foto Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Gerus Keuntungan Pelaku UMKM
-
Berita Foto Desak Israel Hentikan Serangan, Ribuan Orang di Pakistan Turun ke Jalan
Tag Terkait