PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 09 Des 2024, 12:46 WIB
Diterbitkan 09 Des 2024, 13:05 WIB
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen itu hanya menyasar dan selektif hanya kepada barang mewah. Sejumlah pihak meminta pemerintah merinci secara detail terkait kriteria barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
Foto 1 dari 6
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Aktivitas calon pembeli di toko pakaian di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (8/12/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen itu hanya menyasar dan selektif hanya kepada barang mewah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Sejumlah pihak meminta pemerintah merinci secara detail terkait kriteria barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)