Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 14 Des 2024, 14:56 WIB
Diterbitkan 13 Des 2024, 18:05 WIB
Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata. Para WNA tersebut diduga bekerja sebagai PSK salah satu tempat hiburan di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Kombes Pol Yuldi Yusman mengungkap ke-12 WNA tersebut telah bekerja sebagai PSK selama kurang lebih satu bulan. Nantinya, ke-12 WNA tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa pendeportasian dan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia yang berlaku selama dua tahun.
Foto 1 dari 8
Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dihadirkan dalam pemberian keterangan di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 8
Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 8
Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi
Para WNA tersebut diduga bekerja sebagai PSK salah satu tempat hiburan di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 8
Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Kombes Pol Yuldi Yusman mengungkap ke-12 WNA tersebut telah bekerja sebagai PSK selama kurang lebih satu bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 8
Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi
Dirwasdakim Yuldi Yusman juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus bekerja untuk menemukan siapa di balik kedatangan 12 WNA tersebut dan mempekerjakan mereka sebagai PSK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 8
Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi
Sebagai barang bukti, petugas Imigrasi menunjukkan paspor kewarganegaraan ke-12 WNA yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 8
Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi
Nantinya, ke-12 WNA tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa pendeportasian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 8
Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi
Selain itu, ke-12 WNA tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia yang berlaku selama dua tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)