HEADLINE HARI INI
Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5050015/original/039674800_1734087674-20241213-PSK-ANG_1.jpg)
Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata. Para WNA tersebut diduga bekerja sebagai PSK salah satu tempat hiburan di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Kombes Pol Yuldi Yusman mengungkap ke-12 WNA tersebut telah bekerja sebagai PSK selama kurang lebih satu bulan. Nantinya, ke-12 WNA tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa pendeportasian dan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia yang berlaku selama dua tahun.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
More News
-
Berita Foto Potret Jennifer Dunn dan Chantal Pakai Gaun Kaftan, Dipuji Bak Kakak Adik
-
Berita Foto Kebakaran Hutan Korea Selatan, Sebuah Kuil Kuno Nyaris Rata dengan Tanah
-
Berita Foto Antusiasme Warga Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
-
Berita Foto Turun ke Lapangan, Presiden Prabowo Subianto Beri Ucapan Selamat kepada Pemain Timnas Indonesia