HEADLINE HARI INI
Tidak Dijual di Pengecer, Warga Antre untuk Dapatkan LPG Subsidi 3 Kg
Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram pada toko-toko kelontong atau pengecer per 1 Februari 2025. Larangan ini menyebabkan warga kesulitan mendapatkan LPG subsidi 3 kg. Pemerintah beralasan bahwa larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas elpiji subsidi 3 kilogram tetap tersedia bagi masyarakat. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 7 dari 7
More News
- Rekomendasi