Agen Penjualan Gas

Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram pada toko-toko kelontong atau pengecer per 1 Februari 2025. Larangan ini menyebabkan warga kesulitan mendapatkan LPG subsidi 3 kg. Pemerintah beralasan bahwa larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas elpiji subsidi 3 kilogram tetap tersedia bagi masyarakat. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
Tampilkan foto dan video