HEADLINE HARI INI
Cek Ketersediaan Gas 3 Kg, Pimpinan DPR Inspeksi ke Pengecer Sub-Pangkalan
Sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan para pedagang pada warung eceran dapat kembali berjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram pada Kamis (6/2/2025). Diketahui, warung eceran sudah bisa kembali berjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram dengan syarat telah terdaftar sebagai sub-pangkalan. Hal tersebut menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram tetap bisa dijual oleh pengecer pada Selasa (4/2/2025). Sebelumnya, pemerintah melarang jual beli eceran untuk gas elpiji subsidi 3 kilogram per 1 Februari 2025. Imbas dari pelarangan penjualan oleh pedagang eceran menyebabkan antrean warga di berbagai daerah untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.
Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi