Cek Ketersediaan Gas 3 Kg, Pimpinan DPR Inspeksi ke Pengecer Sub-Pangkalan

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 06 Feb 2025, 17:15 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 17:15 WIB
DPR Inspeksi Langsung ke Pengecer Sub-Pangkalan
Sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan para pedagang pada warung eceran dapat kembali berjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram pada Kamis (6/2/2025). Diketahui, warung eceran sudah bisa kembali berjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram dengan syarat telah terdaftar sebagai sub-pangkalan. Hal tersebut menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram tetap bisa dijual oleh pengecer pada Selasa (4/2/2025). Sebelumnya, pemerintah melarang jual beli eceran untuk gas elpiji subsidi 3 kilogram per 1 Februari 2025. Imbas dari pelarangan penjualan oleh pedagang eceran menyebabkan antrean warga di berbagai daerah untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.
Foto 1 dari 7
DPR Inspeksi Langsung ke Pengecer Sub-Pangkalan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini (kiri) mengecek ketersediaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di sub-pangkalan pedagang eceran di Jakarta, Kamis (6/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
DPR Inspeksi Langsung ke Pengecer Sub-Pangkalan
Sejumlah pimpinan DPR melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan para pedagang pada warung eceran dapat kembali berjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
DPR Inspeksi Langsung ke Pengecer Sub-Pangkalan
Diketahui, warung eceran sudah bisa kembali berjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram dengan syarat telah terdaftar sebagai sub-pangkalan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
DPR Inspeksi Langsung ke Pengecer Sub-Pangkalan
DPR memastikan tidak ada lagi antrean masyarakat yang hendak membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
DPR Inspeksi Langsung ke Pengecer Sub-Pangkalan
Sebelumnya, pemerintah melarang jual beli eceran untuk gas elpiji subsidi 3 kilogram per 1 Februari 2025 lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
DPR Inspeksi Langsung ke Pengecer Sub-Pangkalan
Imbas dari pelarangan penjualan oleh pedagang eceran menyebabkan antrean warga untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram di pangkalan maupun sub-pangkalan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
DPR Inspeksi Langsung ke Pengecer Sub-Pangkalan
Menanggapi keluhan warga, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram tetap bisa dijual oleh pengecer pada Selasa (4/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)