Gugatan Praperadilan Ditolak, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5138471/original/055000300_1740029523-20250220-Hasto-ANG_1.jpg)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Hari ini, Kamis (20/2/2025), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pengganti antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan. Ini menjadi pemeriksaan pertama Hasto Kristiyanto usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka yang diajukan Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 24 Desember 2024 dalam rangkaian kasus dugaan suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Foto 1 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5138471/original/055000300_1740029523-20250220-Hasto-ANG_1.jpg)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto melambaikan tangan sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 9
Foto 3 dari 9
Foto 4 dari 9
Berita Terkait
Foto 5 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5138475/original/084313000_1740029525-20250220-Hasto-ANG_4.jpg)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5138476/original/037548500_1740029526-20250220-Hasto-ANG_6.jpg)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 24 Desember 2024 dalam rangkaian kasus dugaan suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 9
Foto 8 dari 9
Foto 9 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5138479/original/009428400_1740029528-20250220-Hasto-ANG_9.jpg)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Selain Hasto Kristiyanto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam rentetan kasus dugaan suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Tantang Indonesia, 14 Pemain Timnas Bahrain Berlatih di Lapangan A GBK
-
Berita Foto Hadapi Bahrain, Timnas Indonesia Gelar Latihan dan Pemulihan Fisik
-
Berita Foto Bersama Berbagai Perbankan, Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Baru
-
Berita Foto Gaya Hijab Beby Tsabina dan Caitlin Halderman Pemeran ‘Setetes Embun Cinta Niyala’
Tag Terkait