Gugatan Praperadilan Ditolak, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 20 Feb 2025, 12:58 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 12:35 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Hari ini, Kamis (20/2/2025), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pengganti antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan. Ini menjadi pemeriksaan pertama Hasto Kristiyanto usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka yang diajukan Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 24 Desember 2024 dalam rangkaian kasus dugaan suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Foto 1 dari 9
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto melambaikan tangan sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 9
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Hari ini, Kamis (20/2/2025), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 9
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pengganti antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 9
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Ini menjadi pemeriksaan pertama Hasto Kristiyanto usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 9
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 9
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 24 Desember 2024 dalam rangkaian kasus dugaan suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 9
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 9
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Hasto Kristiyanto disangkakan mengatur dan mengendalikan serta melobi komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 9 dari 9
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Selain Hasto Kristiyanto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam rentetan kasus dugaan suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)