Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Masih Dikaji

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 13 Apr 2025, 18:30 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2025, 17:55 WIB
Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Masih Dikaji
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta masih melakukan kajian terkait penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor milik perseorangan. Pembatasan kendaraan bermotor perseorangan akan dilakukan melalui usia dan jumlah kepemilikan kendaraan. Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sebagaimana tertulis dalam pasal 24 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, terdapat kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Sebelumnya, rencana pembatasan usia kendaraan sudah lama bergulir, bahkan sejak Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai gubernur. Ketika itu, rencananya kendaraan di atas 10 tahun bakal dilarang beroperasi di Jakarta. Rencana tersebut juga muncul di era kepemimpinan Anies Baswedan.
Foto 1 dari 8
Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Masih Dikaji
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, ruas Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (13/4/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 8
Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Masih Dikajia
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta masih melakukan kajian terkait penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor milik perseorangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 8
Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Masih Dikaji
Pembatasan kendaraan bermotor perseorangan akan dilakukan melalui usia dan jumlah kepemilikan kendaraan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 8
Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Masih Dikaji
Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 8
Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Masih Dikaji
Dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, terdapat kewenangan khusus di bidang perhubungan, salah satunya lalu lintas dan angkutan jalan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 8
Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Masih Dikaji
Dan sebagaimana tertulis dalam pasal 24 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 8
Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Masih Dikaji
Sebelumnya, rencana pembatasan usia kendaraan sudah lama bergulir, bahkan sejak Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai gubernur. Ketika itu, rencananya kendaraan di atas 10 tahun bakal dilarang beroperasi di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 8
Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jakarta Masih Dikaji
Rencana tersebut juga muncul di era kepemimpinan Anies Baswedan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)