Liputan6.com, Jakarta Wisatawabn yang akan berkunjung ke Bali diwajibkan melakukan tes swab pcr antigen H-7 sebelum ke Bali ketemtuan ini merevisi sebelumnya H-2.
VIDEO: Pemprov Bali Merevisi Ketentuan Swab Bagi Wisatawan
Pemerintah Bali akhirnya merevisi jetentuan Swab PCR Antigen bagi wisatawan yang akan ke Bali menggunakan Pesawat Udra. Swab yang sebelumnya H-2 diubah menjadi H-7. Masa berlakunya swab negatif menjadi 7 hari.
Diperbarui 18 Des 2020, 13:30 WIBDiterbitkan 18 Des 2020, 13:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hashim Djojohadikusumo: 27 Juta Keluarga Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
Rekomendasi Model Baju Batik Wanita Modern 2025: Tampil Stylish dengan Sentuhan Tradisional
Perpanjang Kontrak di Liverpool Hingga 2027, Ini Pesan Virgil van Dijk
Clara Riva Jadikan Curhatan jadi Lagu Menyentuh Hati, Siap Rilis Singel Waktunya Pas
194 Negara Sepakati Draf Perjanjian WHO untuk Bersatu Hadapi Pandemi Masa Depan
Umumkan 5 Pemenang Lelang WK Migas, Indonesia Kantongi Rp 18,5 Miliar
14 Model Rambut Pria Korea Terbaru 2025, Tren Hits yang Wajib Kamu Coba
Ringgit Menguat, Kekayaan Miliarder di Malaysia Naik Jadi Rp 1.518 Triliun
Hasil BRI Liga 1 PSS Sleman vs Dewa United: Benamkan Super Elang Jawa, Banten Warriors Terus Pepet Persib Bandung
Benarkan Butuh Rp 1,2 Triliun untuk Latih Pengawas Koperasi Merah Putih? Ini Jawaban Kemenkop
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Lyon, Jumat 18 April 2025 Pukul 02.00 WIB di Vidio
BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Produktif: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah