Liputan6.com, Jakarta Wisatawabn yang akan berkunjung ke Bali diwajibkan melakukan tes swab pcr antigen H-7 sebelum ke Bali ketemtuan ini merevisi sebelumnya H-2.
VIDEO: Pemprov Bali Merevisi Ketentuan Swab Bagi Wisatawan
Pemerintah Bali akhirnya merevisi jetentuan Swab PCR Antigen bagi wisatawan yang akan ke Bali menggunakan Pesawat Udra. Swab yang sebelumnya H-2 diubah menjadi H-7. Masa berlakunya swab negatif menjadi 7 hari.
Diperbarui 18 Des 2020, 13:30 WIBDiterbitkan 18 Des 2020, 13:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menurut UAH Hisab Umat Sekarang akan Lebih Detail daripada Orang Terdahulu, Kenapa?
Sinopsis Film Misteri Rumah Darah, Tayang 6 Maret 2025
Mengenal Air Tertua di Bumi Berusia 2 Miliar Tahun
Jalani Instruksi Megawati, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Tak Akan Hadiri Retret di Magelang
Mbak Ita Ditahan KPK, Sertijab Wali Kota Semarang Diwakili Pj Sekda
Amalan Khusus Jumat agar Rezeki Lancar dari UAH, Catat Doa dan Waktu Bacanya
5 Pemain Inggris Termahal Sepanjang Sejarah: Ada Bintang Real Madrid hingga Bek Manchester United
Reshuffle Perdana Kabinet Prabowo-Gibran, Murni Pertimbangan Kinerja atau Faktor Lain?
Misteri Hujan Jeli di Gorontalo, Ketika Lautan Turun dari Langit
Tradisi Jelang Ramadan Perlon Unggahan dan Janji Kampanye Terhadap Masyarakat Adat
Pasutri di Pekanbaru Tertangkap Kawal Pengiriman Narkoba Rp18 Miliar ke Sumsel
Arti Mimpi Kelabang: Makna dan Tafsir Lengkap