Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) setelah revisinya disahkan oleh DPR RI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, UU TNI itu diteken Prabowo sebelum Lebaran 2025.
"Sudah, sudah. Sebelum lebaran. Tanggal 27 atau 28," tutur Mensesneg Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Advertisement
Baca Juga
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI menjadi undang-undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Advertisement
Terdapat tiga substansi revisi atau satu penambahan di pasal 7. Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Kedua, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Ketiga, Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perpanjang Usia Pensiun TNI
Terakhir, Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Pasal ketiga yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ini adalah pasal keadilan. Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara/tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Advertisement
DPR Klaim RUU TNI Tak Pangkas Supremasi Sipil
Puan mengklaim, revisi tersebut tidak akan memangkas supremasi sipil, melainkan tetap berlandas demokrasi dan supremasi sipil dan HAM.
"Kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, Ham, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," ucap Ketua DPR memungkasi.
