Viral Video Korban Pencurian Sepeda Motor di Ogan Ilir Malah Jadi Tersangka, Begini Duduk Perkaranya

Video dengan narasi korban pencurian sepeda motor malah jadi tersangka viral di media sosial. Bagaimana duduk perkara yang sebenarnya?

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 01 Mar 2023, 11:53 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2023, 11:53 WIB
pencuri sepeda motor
Video dengan narasi korban pencurian sepeda motor malah jadi tersangka viral di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

 

Liputan6.com, Ogan Ilir - Video dengan narasi korban pencurian sepeda motor malah jadi tersangka viral di media sosial. Video tersebut menayangkan percakapan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman dengan pria bernama Juandi (37).

 

"Juandi tolong ngomong ke saya dan didengarkan temen-temen wartawan media. Kenapa Anda sampai memukul atau menganiaya saudara Eko yang mengambil motor saudara?," kata Andi Baso dalam video tersebut.

"Saya kesal dikit, pak" kata Juandi.

"Kesal dikit atau kesel banyak?" tanya Kapolrs lagi

"Dikit-dikit lah, pak," jawabnya.

 

Video yang banyak diunggah ulang beragam akun tersebut lantas viral di media sosial. Warganet menyoroti percakapan antara AKBP Andi dan Juandi menuai berbagai macam komentar warganet. Dengan narasi yang ada pada video, warganet merasa heran dengan sikap kepolisian yang mempertanyakan apakah korban kesal sepeda motornya diambil.

 

"Ada orang mau nyolong barang kita, masa kita biarin, mempertahankan barang milik kita wajib dengan membela diri, masa harus diem," tulis akun seorang warganet @dudiharyadi_.

Penjelasan Polisi

Aparat Kepolisian Resor Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sendiri sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengeroyokan maling sepeda motor hingga tewas di daerah setempat, minggu lalu.

Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial EH, menjadi korban tewas setelah dikeroyok oleh warga di Desa Tanjung Tambak, Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI), pada Sabtu 31 Januari 2023.

Kepala Polres Ogan Ilir AKBP Andi Baso, di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu, mengatakan ada tiga orang tersangka utama dalam perkara pengeroyokan tersebut, yaitu Juandi atau JN (37) Warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalang, Ogan Ilir.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni IM (34), warga Dusun 1 Tanjung Tambak, dan AD (45), warga Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru, Ogan Ilir.

Semuanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian memeriksa beberapa orang saksi dan didukung kecukupan alat bukti di antaranya video rekaman aksi pengeroyokan.

Dari hasil penyelidikan kepolisian tersebut didapatkan keterangan bahwa ketiganya diduga memprovokasi warga hingga terjadi peristiwa yang menewaskan pelaku pencurian, EH.

EH yang sempat sempat dilarikan kepolisian ke rumah sakit terdekat di Ogan Ilir itu dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara dengan luka memar pada bagian kepala dan tubuhnya.

"Mereka mengakui perbuatannya itu dan saat ini ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Ogan Ilir sebagai tersangka," katanya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan, pakaian, balok kayu, dua unit sepeda motor milik EH dan dua motor milik JN.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya