Kejari Labusel Tahan Mantan Kadis Perkebunan dan Peternakan

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Labusel berinisial AH yang diduga melakukan tindak pidana korupsi

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2023, 05:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Labusel - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Labusel berinisial AH yang diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp310.711.800.

"Ya benar ditahan pada Jumat (21/7), sudah ditemukan dua alat bukti," ujar Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti saat dihubungi dari Medan, Minggu.

Ia mengatakan, AH disangka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana untuk pengadaan ternak di Dinas Perkebunan dan Peternakan Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

"Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp310.711.800," ucap Sahbana, dikutip Antara.

Setelah Kejari Labusel melakukan penahanan, AH kemudian diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang selama 20 hari sebelum masuk pengadilan.

Sahbana menyebutkan, AH dijerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya