Heboh WNA Berhubungan Seksual di Pantai Kuta Mandalika NTB, Polisi Turun Tangan

Video adegan hubungan seksual pasangan warga negara asing (WNA) di pesisir Pantai Kuta Mandalika Lombok NTB tersebar dan viral di media sosial.

oleh Tim Regional diperbarui 02 Okt 2024, 13:41 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 13:27 WIB
Ilustrasi video porno
Ilustrasi video porno

 

Liputan6.com, Mataram - Video adegan hubungan seksual pasangan warga negara asing (WNA) di pesisir Pantai Kuta Mandalika Lombok NTB tersebar dan viral di media sosial. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tengah melakukan identifikasi terkait video tersebut. 

"Untuk WNA yang ada di video, sedang kami profiling," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun, Rabu (2/10/2024).

Kasatreskrim menambahkan bahwa identifikasi juga mengarah pada personal yang kali pertama mengunggah video mesum tersebut di salah satu platform media sosial (medsos).

"Pengunggah pertama di medsos juga sedang kami profiling, yang melakukan perekaman juga," ujar dia.

Apabila sudah mendapatkan identitas para pihak, Iptu Luk Luk memastikan kepolisian akan melayangkan surat undangan permintaan klarifikasi.

"Kalau sudah dapat (identitas), akan kami mintai keterangan," ucapnya.

Iptu Luk Luk mengatakan bahwa penanganan dari persoalan ini bukan hasil tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, melainkan karena video tersebut telah viral di media sosial dan mendapatkan tanggapan dari ribuan penonton.

"Belum ada pelaporan dari masyarakat, polisi bergerak berdasarkan video viral yang beredar di medsos," kata dia.

 

Viral di Medsos

Video berdurasi 29 detik tersebut viral di salah satu platform medsos. Dari video yang beredar, terlihat pasangan WNA tersebut dalam kondisi telanjang sedang berhubungan seks di pantai yang saat itu dalam kondisi tak banyak orang.

 

Sebagian besar penonton video mengecam aksi sepasang WNA tersebut karena bertentangan dengan pandangan masyarakat tentang Pulau Lombok yang sudah dikenal sebagai pariwisata halal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya