Simak Syarat Supaya Investor Dapat Perlindungan SIPF

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto menuturkan, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan investor saat ingin dilindungi.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 02 Jun 2021, 17:38 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 17:38 WIB
Pergerakan IHSG Ditutup Menguat
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2020). Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,66% atau 33,67 poin ke level 5.116,66 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Melindungi investor saat aset berada dalam penyimpanan Kustodian, Securities Investor Protection Fund (SIPF) memiliki beberapa pesyaratan yang harus dipenuhi.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto menuturkan, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan investor saat ingin dilindungi, salah satunya menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian.

"Selanjutnya, memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian," katanya secara virtual, Selasa (2/6/2021).

Hal ketiga yang perlu diperhatikan yakni memiliki nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification (SID).

"Selain itu ada pengecualian bagi investor yang dilindungi, yakni apabila pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang," ujarnya.

Pengecualian perlindungan juga diberikan pada pemodal yang merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris atau penjabat satu tingkat di bawah direktur kustodian.

Selain itu pemodal yang merupakan afiliasi dari pihak-pihak terkait. Untuk aset yang dilindungi, meliputi efek tercatat dan terdaftar di PT KSEI, meliputi efek ekuitas efek bersifat hutang, efek derivatif dan reksa dana.

"Dana pada kustodian dibukakan rekening dana nasabah pada bank atas nama pembeli," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Investor Harus Perhatikan Hal Ini

20161110-Hari-ini-IHSG-di-buka-menguat-di-level-5.444,04-AY2
Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Securities Investor Protection Fund (SIPF), anak usaha Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki fungsi tentu berkaitan erat dengan para pemodal atau investor dan kustodian.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto menyebut, Indonesia SIPF memiliki fungsi untuk melindungi pemodal pada saat aset berada dalam penyimpanan oleh Kustodian.

"Kalau KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) berfungsi untuk melindungi pemodal pada saat proses transaksi, yaitu menjamin proses settlement saat transaksi," katanya secara virtual, Rabu, 2 Juni 2021.

Selain itu, Indonesia SIPF merupakan satu-satunya lembaga perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia, karena berada di bawah regulasi OJK.

"Kalau di negara lain ada juga perlindungan investor seperti Indonesia SIPF. Di Amerika ada SIPC, Kanada ada CIPF. Sedangkan di Asia, Jepang memiliki JIPF, Hongkong ada ICC, China ada SIPF," ujarnya.

Terkait perlindungan yang diberikan SIPF, terdapat tiga hal penting yang akan dilindungi, salah satunya semua produk yang tercatat di KSEI dilindungi.

"Lalu apa saja yang dilindungi oleh SIPF, yakni jika jumlah aset yang ada di sekuritas menunjukan jumlah berbeda dari yang ada di KSEI. Selanjutnya semua produk yang tercatat di KSEI dilindungi. Namun tidak termasuk risiko delisting," tutur Narotama. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya