Liputan6.com, Jakarta Aris Idol melaporkan Ihsan Tarore ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017). Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu merasa tidak terima dengan statement Ihsan Tarore di sebuah media online yang menyebutnya tengil.
Pernyataan itu dilontarkan Ihsan Tarore ketika ditanya komentarnya mengenai kabar menghilangnya Aris Idol selama tiga hari. Meski sembari bercanda, hal itu tak diterima Aris Idol.
Advertisement
"Kedatangan hari ini ke Polres melaporkan Ihsan Tarore yang membuat statement di media online. Enggak seperti itulah harusnya," ungkap Aris Idol usai membuat laporan.
Baca Juga
Aris Idol merasa tersinggung dengan ungkapan tengil yang dialamatkan Ihsan Tarore. Menurut pengacara Aris Idol, Zecky Alatas, kalimat tengil sudah membunuh karakter Aris menjadi negatif.
"Tengil itu dari Kamus Bahasa Indonesia adalah orang yang menyebalkan. Jadi bisa dibilang di sini pembunuhan karakter dari saudara Aris, bahwa dari bahasa tengil itu bahwa Aris adalah orang yang menyebalkan," ujar Zacky Alatas.
Untuk itu, Ihsan Tarore diancam melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang pencemaran nama baik. "Laporan kami diduga Ihsan melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pencemaran nama baik klien kami, Aris Idol," kata Zacky Alatas.
Â
Simak juga video menarik berikut ini: