Ustaz Yusuf Mansur Mengelak, Saksi Buka Suara

Sidang gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar.

oleh Aditia Saputra diperbarui 22 Sep 2020, 21:45 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2020, 13:20 WIB
[Fimela] Yusuf Mansur
Doa Bersama Dan Festival Seni Budaya Satukan Doa Menuju Kemenangan (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Sidang gugatan kasus perbuatan melawan hukum dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (22/9/2020). Agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Pihak penggugat menghadirkan saksi seorang Buruh Migran yang menjadi korban investasi yang dipromosikan Ustaz Yusuf Mansur. 

Kesaksian dari pihak penggugat ini dianggap perlu karena Ustaz Yusuf Mansur dianggap telah mengajak dan menawarkan untuk melakukan investasi yang sampai saat ini tidak jelas keberadaannya.

“Kita menghadirkan saksi bu Mia Aristi atau Helwa Humaira yang mengetahui kiprah dari Ustaz Yusuf Mansur. Ustaz menawarkan dan menjual program investasi kepada para TKI di Hong Kong. Kesaksian ini sebagai bukti adanya objek sengketa,” ujar kuasa hukum penggugat Asfa Davy Bya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, usai persidangan.

 

Kesaksian

Asfa Davy Bya dan saksi Helwa Humaira
Asfa Davy Bya dan saksi Helwa Humaira

Saksi yang dihadirkan bukanlah penggugat dalam perkara ini. Namun, pihak penggugat ingin membuktikan bahwa Ustaz Yusuf Mansur ada dan terlibat dalam investasi itu. 

“Kita ingin membuktikan, karena Ustaz Yusuf Mansur mencoba mengelak. Nah, kita hadirkan saksi ini karena dia quote and quote orangnya ustaz. Beliau star leader di Hong Kong. Beliau yang dipakai untuk mengajak jamaah menanamkan modal,” ujar Asfa Davy Bya.

 

Investasi

Asfa Davy Bya dan saksi Helwa Humaira
Asfa Davy Bya dan saksi Helwa Humaira

Saat dimintai tanggapannya, Helwa Humaira menceritakan mengenai awal mula Ustaz Yusuf Mansur menawarkan investasi pembangunan hotel di Yogyakarta.  

“Tahun 2014 kami mengundang beliau makan siang untuk jadi pembicara. Beliau menjelaskan soal investasi ini untuk membangun hotel di Yogya.  Setelah kami ikut investasi, saat kami ke Yogya jangankan bangunannya, tanahnya aja nggak ada,” ujar Helwa.

 

Harapan

Helwa Humaira pun berharap persoalan dirinya dan juga para Buruh Migran lainnya di Hong Kong bisa selesai dengan pengembalian dana yang sudah disetorkan. 

“Kami mencari solusi, karena setelah pulang dari Indonesia kita nggak dapat solusi. Menemui staf Ustaz juga nggak ada solusi. Minta bantuan kemana aja nggak ada, apalagi kami juga nggak dikasih sertifikat,” ujarnya.

Asfa Davy Bya pun berharap Helwa Humaira untuk bersabar karena dirinya juga berupaya kembali mengumpulkan para korban seperti dirinya. 

“Nanti berikutnya bisa kita kumpulkan korban lainnya. Ada puluhan ya, semua jaringan paytrend ikut semua,” kata Asfa.

 

Mengelak

Saat disinggung mengenai tanggapan dari kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Asfa mengatakan pihak tergugat masih tetap dalam keputusannya mengelak terlibat dalam investasi tersebut. 

“Dalam sidang tadi, pengacara Ustaz Yusuf Mansur mencoba memilah-milah karena dia tetap bilang nggak ada hubungannya dengan investasi hotel. Padahal, dia itu memiliki peran sebagai pengajak, bukan memiliki. Dia yang memotivasi. Kalau yang jual bukan ustaz, saya yakin mereka nggak mau investasi. Permasalahan endors dan tanggung jawab moral dia dimana,” ujar Asfa.

Sidang akan kembali dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya