Kemendagri Kelar Bahas Usulan Pencopotan Bupati Jember Faida, Bagaimana Hasilnya?

Benni tidak bisa menjelaskan poin-poin rekomendasi apa yang dikirimkan tim Kemendagri ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2021, 11:16 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2021, 11:16 WIB
Bupati Jember Faida MMR bersama Merchandising, Marketing & Store Operation Manager Matahari Putra Prima Christian Kurnia dan Executive Director  Lippo Malls Indonesia Marshall Martinus. (Foto: Lippo)
Bupati Jember Faida MMR bersama Merchandising, Marketing & Store Operation Manager Matahari Putra Prima Christian Kurnia dan Executive Director Lippo Malls Indonesia Marshall Martinus. (Foto: Lippo)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menyatakan, tim Kemendagri telah merampungkan pembahasan rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk memberhentikan Faida dari jabatan Bupati Jember. 

"Tim sudah selesai membahas, hasil rekomendasi yang dikeluarkan tim itu yang akan dilaporkan ke Pak Mendagri," kata Benni Irwan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis.

Benni tidak bisa menjelaskan poin-poin rekomendasi apa yang dikirimkan tim Kemendagri ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

"Itu yang akan dilaporkan ke Pak Menteri sebelum Pak Menteri memutuskan akan ditindaklanjuti rekomendasi itu atau ada pertimbangan lain," kata dia.

Sebelumnya, pada 2020, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat usulan pemberhentian Bupati Jember Faida ke Menteri Dalam Negeri. 

Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera ketika itu mengatakan bahwa surat usulan pemberian sanksi berupa pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember adalah benar surat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ditujukan kepada Mendagri. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diajukan 7 Juli Lalu

"Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD tahun 2020 Jember tertanggal 7 Juli 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim," katanya. 

Di akhir surat tersebut, saran Gubernur Jatim tertulis "Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah".

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya