Kumpulan artikel 1444 H

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah pun telah menetapkan kadar untuk zakat fitrah untuk tahun 2023. Besarannya dituangkan dalam surat edaran nomor 17/DP-P-MUI/Kalteng/II/2023 yakni sebesar 3,5 liter beras.