Aiptu Janto P. Situmorang

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai Irjen Teddy Minahasa Putra terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu. Jaksa pun menyebut tidak ada yang hal meringankan dalam tuntutan terhadap Teddy.
Tampilkan foto dan video