Pemasangan bendera partai politik di pagar pembatas sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, bendera dan baliho yang mengganggu kenyaman berlalu lintas.